Sukabumi Update

Perbaikan Jalan Bojonglopang-Cimerang Capai 54,44 Persen, Dinas PU Sukabumi Kejar Sesuai Target

Kondisi Jalan Bojonglopang-Cimerang, Kecamatan Jampangtengah, Kabupaten Sukabumi. | Foto: Istimewa

​SUKABUMIUPDATE.com - Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Sukabumi terus mengejar penyelesaian penanganan peningkatan kualitas jalan pada ruas Bojonglopang-Cimerang, Kecamatan Jampangtengah. Hingga saat ini, progres pengerjaan jalan sepanjang 341 meter tersebut telah menyentuh angka 54,44 persen.

​Tim Teknis Dinas PU Kabupaten Sukabumi Lutfi Hadi mengonfirmasi bahwa pengerjaan fisik di lapangan saat ini dihentikan sementara. Penghentian aktivitas ini dilakukan bukan karena kendala teknis, melainkan demi menjaga mutu dan kualitas spesifikasi struktur jalan.

​"Pengerjaan sementara diberhentikan dulu dan belum ada aktivitas karena kami masih menunggu umur beton (curing) tercapai. Baru esok hari umur betonnya terpenuhi, sehingga kemungkinan hari Senin pengerjaan akan dilanjutkan kembali untuk sisi sebelahnya," ujar dia kepada sukabumiupdate.com, Sabtu (7/11/2026).

Baca Juga: Cegah Longsor, Dinas PU Bangun TPT Gendong di Jalan Sukakersa-Gunungendut Sukabumi

​Lutfi menambahkan, penghentian sementara ini penting agar konstruksi beton dapat mengeras sempurna sebelum dilalui atau melanjutkan pembetonan di lajur berdampingan.

​Dinas PU Kabupaten Sukabumi juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat pengguna jalan dan warga sekitar atas ketidaknyamanan lalu lintas yang timbul selama proses konstruksi berlangsung.

​"Kami memohon maaf kepada seluruh warga dan pengguna jalan atas gangguan serta ketidaknyamanan perjalanan selama proyek ini berjalan. Kami berupaya agar pekerjaan dapat selesai tepat waktu dan dengan kualitas terbaik," ujar dia.

​Berdasarkan data yang dihimpun, proyek rekonstruksi jalan ini dikerjakan oleh penyedia jasa CV Tiga Perkasa dengan nilai kontrak sebesar Rp 1.331.996.289,33 yang bersumber dari APBD Kabupaten Sukabumi Tahun Anggaran 2026.

​Pekerjaan yang mengacu pada Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor: 000.3.3/05/SPMK/RK.180/DPU/2026 tertanggal 28 Agustus 2026 ini ditargetkan selesai dalam 120 hari kalender. (ADV)

Editor : Oksa Bachtiar Camsyah

Tags :
BERITA TERKAIT