SUKABUMIUPDATE.com – Tujuh mantan pegawai di salah satu bank milik negara di Unit Cisolok, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, mulai menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, pada Kamis (5/11/2026). Mereka didakwa terlibat dalam penyimpangan penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro dan Kredit Umum Pedesaan (Kupedes) selama periode 2021-2024.
Dalam surat dakwaan, jaksa mengungkap dugaan penyimpangan penyaluran kredit kepada puluhan nasabah. Modus yang diuraikan di antaranya menggunakan jasa calo, merekayasa analisis usaha debitur, hingga menyalurkan kredit secara fiktif.
Tujuh terdakwa tersebut yakni RI, LAN, HH, DS, AH, NAP dan ER. Mereka sebelumnya bertugas sebagai mantri atau tenaga pemasar kredit di salah satu bank milik negara di Unit Cisolok dalam kurun waktu berbeda.
Selain ketujuh terdakwa, perkara ini juga melibatkan DDA yang saat itu menjabat Kepala di salah satu bank milik negara di Unit Cisolok. Namun, berkas penuntutannya dilakukan secara terpisah.
Baca Juga: Wisuda Gelombang I 2026/2027: Kukuhkan 987 Lulusan, UMMI Cetak Generasi Unggul dan Berdampak
Berdasarkan uraian surat dakwaan, para terdakwa diduga turut serta melakukan perbuatan melawan hukum dalam penyaluran KUR Mikro dan Kupedes kepada 66 nasabah melalui berbagai pola penyimpangan.
Rinciannya, kredit yang seluruh dananya digunakan calo tercatat sebanyak 10 nasabah. Kemudian, lima nasabah menggunakan sebagian dana pinjaman melalui calo, 23 nasabah dana kreditnya digunakan pihak ketiga yang bukan calo, dan 26 nasabah menggunakan pinjaman untuk kepentingan sendiri.
Sementara itu, terdapat dua nasabah yang dana pinjamannya disebut digunakan oleh RI. Jaksa juga menguraikan dugaan penyaluran kredit fiktif kepada 39 nasabah selama periode 2021 hingga 2024.
Kuasa Hukum Siapkan Pembelaan
Di sisi lain, tim penasihat hukum tiga terdakwa, yakni NAP, HH, dan ER, menyatakan tidak sependapat dengan konstruksi dakwaan jaksa penuntut umum.
Kuasa hukum dari Kantor Hukum DPJ, Eros Rosidin, menilai perbuatan yang dilakukan kliennya lebih mengarah pada pelanggaran administrasi, bukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan.
Baca Juga: Dzikir dan Doa Menghilangkan Rasa Kesepian dan Kegelisahan, Lengkap dengan Artinya
Pihaknya juga meyakini tidak ada uang nasabah yang digunakan oleh ketiga kliennya untuk memperkaya diri sendiri.
"Kami meyakini kliennya hanya melakukan pelanggaran administrasi, karena tidak ada satupun uang nasabah yang mereka pergunakan untuk memperkaya dirinya pribadi," ujar Eros kepada Sukabumiupdate.com.
Atas dasar itu, Eros menyatakan akan melakukan upaya pembelaan dan membuktikan argumentasinya melalui fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.
Mereka berencana mempertahankan pandangan hukum tersebut dalam proses persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Bandung.
"Jadi tidak sejalan dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum. Untuk mempertahankan pendapatnya akan melakukan upaya dan pembelaan hukum dan membuktikannya dalam pada fakta persidangan," ucapnya.
Baca Juga: Lebih Takut Daging Babi daripada Uang Korupsi?
Berawal dari Penetapan Delapan Tersangka
Sebelumnya, kasus dugaan penyimpangan penyaluran kredit di salah satu bank milik negara di Kabupaten Sukabumi ini mulai terungkap setelah Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi menetapkan delapan orang sebagai tersangka pada Selasa (28/4/2026).
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Sukabumi, Fahmi Rachman, mengatakan penetapan tersangka dilakukan oleh bidang Tindak Pidana Khusus setelah melalui proses penyelidikan sejak Januari 2026.
“Dalam perkara ini, telah ditetapkan delapan tersangka terkait dugaan kewenangan dalam penyaluran kredit pada bank plat merah,” ujar Fahmi, Rabu (29/4/2026).
Delapan orang tersebut masing-masing berinisial DDA yang menjabat sebagai kepala cabang pembantu, serta LAN, RI, NAP, DS, ER, AH, dan HH yang merupakan tenaga pemasar.
Menurut Fahmi, para tersangka diduga melakukan penyimpangan secara terstruktur dengan merekayasa pengajuan pinjaman melalui pihak ketiga maupun pinjaman fiktif.
Baca Juga: DPP HA IPB University Luncurkan LEAP, Pertemukan Alumni Muda dengan Alumni Top Level
Dokumen dan data debitur diduga dipalsukan tanpa melalui proses survei dan verifikasi. Bahkan, identitas pihak lain disebut digunakan tanpa sepengetahuan pemiliknya.
Selain itu, penyidik juga menemukan dugaan praktik pelipatan data untuk menutupi kredit bermasalah agar terlihat tetap lancar.
Berdasarkan laporan kompensasi kerugian finansial bank akibat dugaan penipuan di bidang kredit, nilai kerugian mencapai Rp2.664.259.466 atau sekitar Rp2,66 miliar.
Saat penetapan tersangka, Fahmi menyebut dana hasil pencairan kredit diduga dikuasai oknum dan disertai pemberian fee untuk memenuhi target serta memperoleh keuntungan pribadi.
Delapan tersangka sebelumnya ditahan di Lapas Warungkiara sejak 28 April 2026. Perkara saat ini tengah memasuki tahap persidangan untuk menguji seluruh dakwaan jaksa sekaligus pembelaan para terdakwa. Seluruh dugaan dalam perkara tersebut masih harus dibuktikan melalui proses persidangan.
Editor : Ikbal Juliansyah