Sukabumi Update

Sikapi Persoalan Bank Emok di Sukabumi, Komisi III DPRD Bicara Legalitas

SUKABUMIUPDATE.com - Kenapa reaksi penolakan terhadap Bank Emok terus bermunculan? Sejak kapan Bank Emok muncul? Apa itu Bank Emok? Pertanyaan demi pertanyaan tersebut muncul setelah praktik simpan pinjam yang seringkali berkedok koperasi menggeliat di masyarakat.

Dalih kemudahan meminjam uang, butuh solusi instan, membuat jasa peminjaman uang semacam itu tumbuh kian subur melebihi bunga yang di tanam di pekarangan rumah. Meski tak sedikit orang yang terjerat setumpuk masalah, alih-alih mencari solusi finansial.

Membedah persoalan tersebut, Talk Show Tamu Mang Koko edisi Sabtu, 7 Desember 2019 mengundang tiga narasumber yang dinilai memiliki kapasitas dalam membedah permasalan Bank Emok. Ketiga narasumber tersebut di antaranya Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (DPKUKM) Kabupaten Sukabumi Ardiana Trisnawiana, Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Sukabumi Anjak Priatama Sukma, serta Dosen Ilmu Ekonomi Universitas Nusa Putra Sukabumi.

Bagaimana Ketua Komisi III DPRD Anjak Priatama Sukma sebagai salah satu narasumber membedah persoalan Bank Emok di Sukabumi, simak wawancara berikut ini.

Sebagai anggota dewan, pastinya banyak menerima aspirasi dari masyarakat mengenai penolakan Bank Emok dan sejenisnya, apa alasannya?

Betul memang, beberap waktu lalu, dan di tahun-tahun ke belakang memang muncul kembali isu ini. Sebulan yang lalu ada gerakan masyarakat Pajampangan menolak Bank Emok. Sebetulnya istilah Bank Emok itu sendiri istilah slengean dari praktek jasa peminjaman dan negosiasi sambil duduk.

Penolakan dari masyarakat dari sisi ketidakwajaran skema kredit. Misal warga pinjam Rp 1 juta hari pertama, di hari kedua sudah ditagih. Kemudian dari besaran bunga. Lalu dari sisi cara menagih yang tidak manusiawi, menggunakan trik-trik yang bertentangan dengan moralitas masyarakat.

Yang paling mengemuka ada isu-isu lain. Yaitu dari isu penguasaan sumber-sumber ekonomi di masyarakat. Beberapa teman dan tokoh di Pajampangan melihat ada upaya mengambil sumber ekonomi masyarakat dari pihak luar yang datang membawa Bank Emok.

Yang menolak ini nasabah, keluarga nasabah atau pihak lain?

Kebanyakan ini pihak lain yang melihat ini dampaknya sudah bukan urusan utang piutang, tapi moralitas. Islam mengajarkan anti riba. Praktek pinjam meminjam yang tidak islami itu merusak jiwa, cara berpikir, hingga tata kehidupannya.

Bicara soal legalitas, bagaimana sikap DPRD?

Harus dibedakan siapa pelaku usahanya. Kalau yang channeling dengan perbankan relatif aman karena Bank pasti menyertakan syarat. Karena dia juga akan diperiksa oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Persoalan bunga, diperbolehkan oleh Undang-undang yang kemudian dilegalkan. Yang tidak boleh itu adalah mengumpulkan dana dalam angka tertentu tanpa izin. Ada prosedur perbankan. Dianalisis usahanya, dianalisis kemampuan bayarnya, willingness to pay berapa, itu pasti pakai prosedur.

Meskipun pada praktiknya, tetap ada crack. Soal Bank Emok ini, menurut saya sudah masuk ranah hukum. Harus Aparat Penegak Hukum (APH) yang kemudian melakukan analisis.

Itu kan seperti operasi senyap. Dibungkus gimmick syariah, koperasi, dan memang jago soal kemas-mengemasnya. Ada banyak ruang dimana APH punya kekuatan penegakan hukum. Ada batasan dimana seseorang boleh menghimpun dana. Hari ini tidak ada yang lebih kuat hari ini untuk mengecek selain APH.

Enggak tahu dia dapat duit dari mana, terus dia bikin lembaga semacam koperasi tapi usahanya bukan koperasi. Ini yang kayak begini nih yang bermasalah. Kita sulit masuk ke ranah ini karena keterbatasan kewenangan. Ruang ini dimana kita harus mendorong APH.

Bagaimana memandang aspek hukumnya?

Kalau bicara Undang-undang, tidak selalu harus delik aduan. Kalau ternyata di OJK tidak boleh mainin uang begitu, melanggar aturan batasan tertentu dari OJK, atas nama hukum enggak harus nunggu aduan. Bisa jadi Money Laundry atau pencucian uang. Bicara siapa yang bisa mengadukan, pemerintah juga bisa mengadukan kepada aparat kepolisian.

Lembaga keuangan formal seringkali sulit prosedurnya, tapi masyarakat tidak punya pilihan lain selain ke Bank Emok, tanggapan anda?

Ini problem perbankan kita. Contoh perbankan kita launching Kredit Usaha Rakyat (KUR). Bohong kalau KUR itu bisa sampai Rp 10 juta sampai Rp 20 juta. Praktiknya tetap saja kalau usahanya besar baru dia mau membiayai itu. Ini bank-bank besar konvensional.

Tiga tahun yang lalu kita sudah pernah mendorong ada penyertaan modal dari pemerintah daerah sebesar Rp 10 miliar ke BPR Sukabumi, BUMD kita untuk menangani pinjaman-pinjaman yang kecil.

Tukang bakso enggak perlu pinjaman Rp 10 juta untuk nambahin skala bisnisnya dia. Hanya butuh misal Rp 5 juta. Itu yang ingin kita sasar dulu, kebetulan waktu itu saya masih Ketua Komisi. Waktu itu Pemda menyalurkan Rp 20 miliar, separuhnya untuk kredit tanpa bunga. Ternyata aturan OJK enggak boleh. Tetap produk bank itu kredit harus ada bunga minimal 5 persen.

Itu kita cek memang rakyat kesulitan mengakses karena harus ada agunan. Kemudian tingkat pengembaliannya juga susah, hanya 40-60 persen. Saya bilang ini gagal karena dulu kita mengusulkan Rp 10 miliar itu harus link and match dengan program dinas. Bukan memberikan begitu saja, ternyata harus kemudian tersambung dengan program dinas.

Kami lihat BPR dengan Bank Emok infrastrukturnya lemah. Bank Emok mah bisa sampai ke rumah-rumah, BPR mah hanya sampai di kas. Juga belum menjangkau 47 kecamatan. Kita waktu itu minta uji coba di Sukabumi Utara.

Editor : Herlan Heryadie

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI