Sukabumi Update

Mengawal Seleksi PPK Jelang Pilkada Sukabumi, Akankah Kondusif?

SUKABUMIUPDATE.com - Penyelenggaraan Pemilu 2019 lalu, Pileg dan Pilpres, banyak pihak yang menaruh perhatian pada perhelatan demokrasi lima tahunan tersebut. Tak sedikit penyelenggara pemilu yang digugat secara etik di DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu) dan ada rekomendasi lembaga pengawas Pemilu untuk dilakukan rekapitulasi ulang atau penghitungan suara ulang atau pemungutan suara ulang.

Menatap ke depan, Kabupaten Sukabumi menjadi salah satu daerah yang ikut menggelar Pilkada Serentak tahun 2020. Tahapannya kini baru masuk ke rekrutmen Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Lalu bagaimana proses pembentukan PPK untuk Pilkada Kabupaten Sukabumi 2020, agar terbentuk PPK yang sesuai aturan dan kebutuhan serta lepas dari kepentingan politik?

Membedah permasalahan tersebut Ketua KPU Kabupaten Sukabumi, Ferry Gustaman mengupas tuntas dalam acara talkshow live Tamu Mang Koko, Sabtu (18/1/2020) di Kantor Redaksi Sukabumiupdate.com. Bagaimana ulasan lengkapnya, simak wawancara berikut.

Sudah sampai mana rekrutmen PPK ini?

Hari ini, 18 Januari 2020 tahapan pendaftaran sudah dimulai sampai tanggal 24 Januari 2020. Bisa daftar langsung atau daftar online di website KPU.

Setelah pendaftaran ada seleksi administratif. Perlu diketahui oleh semua masyarakat Kabupaten Sukabumi, mekanisme di kita itu adalah sistem gugur. Jadi ketika tidak lulus seleksi administrasi, itu tidak dilibatkan ke tahap selanjutnya. Begitupun ketika tidak lulus tahapan selanjutnya, yaitu tes tertulis.

Tes tertulis kita menggunakan Computer Assister Test (CAT). Kebetulan kita bekerjasama dengan lembaga pendidikan yang secara kapasitas komputerisasinya sangat lengkap. Nanti akan dibagi beberapa gelombang dalam satu hari.

Perlu diketahui juga untuk soal itu diinput ke komputer satu hari sebelum pelaksanaan tes. Jadi kita benar-benar tidak mengetahui. Tapi intinya tidak akan jauh dari seputar kepemiluan.

Bagaimana mekanisme seleksi administratif dan tes tertulis?

Administrasi ini harus hati-hati juga. Kita tegas. Kurang foto satu aja itu sudah kita lewat. Terus ijazah tidak stempel basah legalisirnya sudah tidak kita terima. Itu kita informasikan saat daftar. Itu dalam pedoman teknis ada. Kemudian perlu diperhatikan juga, CAT kita ini sepertinya pertama di Indonesia. Sistem CAT ini kita meminimalisir persoalan gugatan.

Sistem kita ini pakai sistem potong nilai. Artinya ketika administrasi selesai enggak dihitung. CAT juga disetop. Kebutuhan per kecamatan itu minimal 10. Nilai juga tidak diakumulasikan. Tes terakhir wawancara mencari lima besar. Nah, yang lima besar ini yang dilantik. Semua diumumkan.

Setelah pelantikan kita beri orientasi selama dua hari, beri pemahaman kepemiluan, kita beri tahi job mereka itu apa saja. Selanjutnya pemutakhiran data pemilih. Pekerjaan sudah di depan mata bagi calon anggota PPK.

Bagaimana cara meningkatkan partisipasi masyarakat dalam rekrutmen PPK?

Kalau sampai sekarang yang sudah daftar, partisipasi lumayan. Sudah ada sekitar 50 orang. Membludaknya H-2 sampai hari terakhir batas pendaftaran. Kita buka hari kerja dan jam kerja.

Masyarakat bisa mengawasi bersama. 28 Januari-5 Februari 2020 setelah tes wawancara setelah ada 10 besar kita menerima masukan masyarkat. Itu sangat kita pertimbangkan masukan dari masyarakat, tapi tidak sembarangan juga. Tanggapan masyarakat itu bagi kami adalah spirit. Berikan tanggapan bisa melalui surat, melalui medsos di inbox. Dijamin kerahasiannya.

Kami tidak ingin ada anggota PPK yang terafiliasi partai politik, kemudian yang aktif jadi tim sukses. Kita cek satu per satu. Itu kalau ada langsung kita coret, meskipun nilainya bagus.

Ada 13 persyaratan, salah satunya soal syarat berintegritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil. Pertanyaannya, bagaimana penilaiannya?

Itu kan prinsip dan asas bagi penyelenggara. Hal-hal itu takarannya abstrak, tapi itu akan dilihat dalam wawancara dan track record. Ada metodenya, dan itu akan ketahuan pada saat nanti wawancara. Minimal dia tahu makna dari intergitas itu apa, pribadi yang kuat itu seperti apa, dan bagaimana berlaku jujur dan adil.

Bagaimana syarat tidak menjadi anggota partai politik dan tim kampanye paling singkat lima tahun?

Boleh kalau sudah lewat lima tahun. Misalnya dia pas daftar lima tahun ke belakang sudah mundur, 17 Januari lima tahun lalu. Membuktikan dengan surat pernyataan disertai keterangan dari partai politik. Baik pengurus maupun anggota itu kelihatan. 

Tim kampanye juga pasti tercatat. Meskipun tidak semuanya. Karena itu ada masa tanggapan masyarakat, juga kita periksa medsos setiap hari. Jejak digital kita deteksi dari sekarang. Terus kita juga ada ruang klarifikasi.

Bagaimana KPU meminimalisir Conflict of Interrest?

Dengan adanya CAT, itu kan menjadi samar. CAT itu adalah yang paling objektif. Dan itu tahapan setelah administratif. Mau dia berpengalaman, dekat dengan saya pribadi, kalau CAT tidak lolos, ya sudah habis. Kecuali dia kompeten, siapapaun itu tidak masalah. Yang tidak boleh itu suami-istri.

Dan juga, berdasarkan rapat kemarin, untuk tes wawancara, keputusan kita bulat lima orang kita panggil dan akan diwawancara oleh lima orang juga. Meskipun ada subjektifitas, tapi ruang objektif juga dominan.

Kalau ada peserta seleksi PPK yang tidak puas, bagaimana menghadapinya?

Kita meminimalisir hal itu melalui setiap tahapan tes kita. Tadi sudah dijawab kan, melalui sistem gugur, nilai masing-masing tes tidak akumulatif. Kemudian dengan CAT akan kita buat transparan. Kalau masih ada yang tidak puas, kita persilahkan sampaikan aspirasi itu. Kan bisa diawasi juga oleh Bawaslu.

Kita juga sudah sampaikan ke seluruh Komisioner dan Staf KPU bahwa kita harus benar-benar rapi dan teliti mengolah data. Ada ruang untuk menyampaikan, dan tentu kita juga siap menjawab persoalan-persoalan yang nanti akan muncul itu. Jadi preventif.

Tapi jangan kemudian setelah tidak lolos tes jadi protes, sementara dia tahu masalahnya. Misal lawannya ada ikatan perkawinan. Ketika seleksi diam saja, tapi setelah tidak lulus baru diungkit. Jangan sampai seperti itu lah. Lebih baik sampaikan sebelumnya. Antar peserta juga boleh memberikan sanggahan.

Apakah tekanan politiknya tinggi dalam rekrutmen PPK ini?

Tekanan ada, tetapi kita jawab dengan sederhana. Bahwa seluruh masyarkat, warga negara Indonesia yang telah memenuhi syarat berhak jika ingin ikut rekrutmen PPK. Semua punya hak dan kesempatan yang sama selama memenuhi syarat dan bersedia mengikuti tahapan.

Editor : Herlan Heryadie

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI