Sukabumi Update

50 Persen Dana BOS untuk Guru Honorer, Disdik Bicara Kondisi Sukabumi

SUKABUMIUPDATE.com - Kementerian Keuangan merombak skema penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) reguler pada tahun 2020. Ada tiga komponen yang berubah dari skema penyaluran dana BOS tahun sebelumnya. Pertama, mekanisme penyaluran dana BOS langsung dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke rekening sekolah dan disalurkan tiga kali selama setahun.

Kedua, bertambahnya besaran harga satuan (Rupiah) per satu peserta didik. Terakhir, perubahan pada penggunaan Dana BOS, salah satunya Dana BOS dapat dibayarkan untuk guru honor dan tenaga kependidikan pada sekolah negeri dan guru pada sekolah Yayasan maksimal 50 persen.

Apakah perubahan skema penyaluran dana BOS tahun 2020 tersebut, khususnya pada penambahan alokasi untuk pembayaran guru honorer dilakukan demi menjawab sebagian tuntutan kesejahteraan guru honorer? Bagaimana Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi menyikapi perubahan kebijakan tersebut?

Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Sukabumi secara gamblang memberikan pemaparan dalam acara live talkshow Tamu Mang Koko edisi Sabtu, 15 Februari 2020 di kantor Redaksi Sukabumiupdate.com. Simak hasil wawancara berikut.

Dari skema penyaluran Dana BOS tahun 2020, apa dampak kebijakan tersebut ke daerah?

Tentu saja ini memang sangat berdampak positif terhadap pengelolaan Dana BOS di pemerintah daerah. Sebetulnya di tahun sebelumnya kami itu hanya sekedar pencatatan, penerimaan dan penggunaan Dana BOS.

Sebenarnya sejak tahun kemarin Dana BOS langsung ke rekening sekolah, tetapi pada satu tahun lalu belok dulu ke provinsi baru, ke satuan pendidikan. Hari ini mungkin potong kompas, dari RKUN masuk ke rekening sekolah.

Kenapa sangat berdampak? Karena dengan pola belok dulu itu lambat, harus ada verifikasi lagi di tingkat provinsi. Nah, kalau sekarang karena sudah menggunakan IT, jadi apa yang diterima Kemendikbud melalui Dapodik, sekarang cut off 1 Agustus 2019 hanya satu kali dan itu akan menjadikan satuan pendidikan penerima Dana BOS. Itu yang disebut fleksibilitas

Terganggu ke pengendalian dan pengawasan pemerintah daerah akibat skema ini?

Tidak terganggu. Bahkan sejak dini kita bisa mengawasinya, karena dana masuknya sudah lebih awal. Kami sangat optimis skema baru ini akan berdampak positif.

Untuk pelaporan ada luring (offline) dan daring (online). Hanya yang daring itu langsung ke Kemendikbud, yang luring ada disimpan di sekolah. Pada saat ada yang melakukan audit ke sekolah atau satuan pendidikan, maka itu diperlihatkan. Kalau ke kami, ke Disdik, sama seperti yang diberikan ke Kemendikbud, terimanya hanya bentuk rekapitulasinya saja.

Pengendalian kami, kami punya pengawas satuan pendidikan sesuai binannya nanti. Kami mungkin akan support instrumen apa yang diperlukan oleh pengawas ini, agar pengawasan dan pengendalian bisa berjalan dengan baik.

Seringkali pencairan Dana BOS mengalami keterlambatan, apa penyebabnya?

Ini diakibatkan data Kemendikbud melalui laman Kemendikbud.go.id, ternyata masih ada beberapa sekolah yang belum update data se-Indonesia. Juga masih ada sekolah yang memiliki rekening ganda. Terus rekening yang tidak valid karena ditutup dan sebagainya.

Maka diberi kesempatan oleh Kemendikbud kepada para sekolah, punya waktu sampai tanggal 18 Februari 2020 pukul 23.59 WIB untuk menyelesaikan itu semua. Kalau itu tidak segera dilakukan, maka Dana BOS tidak akan bisa disalurkan.

Kalau hanya Disdik sendiri cukup sulit, karena yang melakukan update masing-masing satuan pendidikan. Hanya kami memastikan saja kepada teman-teman di satuan pendidikan, menginformasikan melalui berbagai media untuk segera melakukan update data di Kemendikbud. Mau itu update data rekening, maupun jumlah siswa dan sebagainya.

Bagaimana cara mengawasi dan memastikan alokasi 50 persen tersebut benar-benar tersalurkan?

Sebetulnya memang ini kan ada forum. Kalau tingkat SD itu per kecamatan ada K3S (Kelompok Kerja Kepala Sekolah). Saya kemarin di beberapa rapat menekankan perlunya ada kesamaan dalam rangka perlakuan kepada guru honorer.

Jadi memang nilai besaran yang akan diberikan kepada guru honorer itu tergantung kepada jumlah siswanya dan jumlah guru honorernya. Di Kabupaten Sukabumi masih banyak, bahkan hampir 25 persen yang siswanya 60 orang satu sekolah. Minimal itu. Tapi rata-rata di angka 100.

Nah ini kalau di angka 100 siswa, itu berarti butuh guru honorernya enam orang. Kalau itu dimaksimalkan dapat Dana BOS 50 persen, maka guru honor akan menerima di kisaran Rp 600.000-an. Artinya masih lebih baik daripada tahun-tahun lalu yang hanya di angka Rp 300.000-an.

Tugas kami, berdasarkan Permendikbud nomor 8 tahun 2020, Disdik kabupaten mengesahkan RKAS (Rencana Kegiatan Anggaran Sekolah) yang dibuat oleh satuan pendidikan. Di situ kami mungkin bisa masuk ke ranah itu. Memvalidasi. Kalau lebih harus di-cut, dirubah. Kalau kurang diupayakan maksimal.

Untuk sekolah-sekolah yang jumlah siswanya di atas 200, dimungkinkan UMR bisa tercapai, bahkan lebih, asal guru honorernya hanya satu atau dua orang.

Penggajian guru honorer melalui Dana BOS ada beberapa syarat dan ketentuan, ada guru honorer yang terdampak dari skema baru ini?

Syaratnya kan sudah punya NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan) dan tercatat di Dapodik per 31 Desember 2019. Ada yang terdampak. Karena NUPTK itu pernah moratorium lama, tidak terbit karena banyak kendala.

Salah satunya di aturan persyaratan Kemendikbud pada saat itu, harus diberikan surat tugasnya bukan oleh kepala sekolah. Minimal kepala oleh dinas pendidikan. Kalau swasta oleh yayasan. Bagusnya oleh kepala daerah. Alhamdulillah di tahun 2017 memberikan surat tugas itu yang per tahun. Setelah itu dikeluarkan banyak teman-teman guru yang sudah punya NUPTK. Tapi hari ini kondisinya masih ada.

Mengenai sertifikat kependidikan yang ada di skema baru ini, maksudnya bagaimana?

Yang dimaksud adalah, bagi rekan-rekan honorer yang telah menerima tunjangan profesi guru, maka tidak berhak diberi dari Dana BOS ini. Tapi mungkin bukan seperti itu kalimatnya, karena punya sertifikat profesi guru, tetapi belum tentu dia dapat tunjangan profesi.

Tetapi bagi guru yang sudah punya tunjangan profesi, pasti punya sertifikat. Makanya mungkin yang dimaksud itu guru honorer yang tidak berhak diberi Dana BOS itu yang sudah punya tunjangan profesi guru.

Bagaimana supaya alokasi Dana BOS itu benar-benar transparan dan sesuai regulasi?

Sebetulnya sejak lama sering kami sampaikan. Di samping fleksibilitas, perlu akuntabilitas. Ini transparansinya juga sama. Makanya di tahun 2020 ini di Juknis ditegaskan, selain laporan melalui laman resmi Kemendikbud, juga harus dipampang di papan informasi di sekolah, atau dimanapun yang terakses oleh masyarakat. Sekolah wajib mempublikasi rekapitulasi penerimaan dan penggunaan Dana BOS.

Tetapi, saya garis bawahi, kalau berbicara audit, ada aturan dan kewenangan yang mengatur dalam Undang-undang. Tidak semua bisa mengaudit. Tapi kalau sebatas informasi, boleh semua. Kan itu ada kepala sekolah, guru, komite sekolah dan lainnya.

Insyaallah rencana nanti kami akan adakan Bimtek bagi para kepala sekolah, guru, bendahara dan komite sekolah mewakili orang tua agar informasi skema baru Dana BOS ini tidak simpang siur.

Masih ada yang ingin disampaikan kaitan skema baru penyaluran Dana BOS ini?

Mumpung di acara seperti ini, sekalian saya sampaikan. Untuk meningkatkan akuntabilitas, tentunya ada tiga hal yang harus dilaksanakan oleh satuan pendidikan berdasarkan Permendikbud nomor 8 tahun 2020.

Pertama, sekolah harus menyusun pembukuan secara lengkap. Mulai dari RKAS, buku kas umum, dan lain-lainnya harus dibuat. Jadi tidak hanya cukup online, tapi manualnya sirkulasi itu harus terlihat.

Kedua, sekolah juga harus melaporkan secara lengkap. Kepada siapa laporan ini? Tentunya kepada kami pemerintah daerah. Nanti kami akan rekap. Itu berupa manual. Salah satu diantaranya laporan ini harus ditandatangani oleh bendahara, kepala sekolah dan komite sekolah. Laporan tersebut disimpan di sekolah, hard copy diserahkan kepada kami. Sehingga tidak hanya di perencanaan kami validasi, tapi juga di penggunaan.

Ketiga, untuk publikasi kepada masyarakat, bagusnya ada papan informasi. Kalau tim monitoring, kami sebetulnya Tim BOS kabupaten sudah ada. Gabungan struktural dari kami di Disdik bersama pengawas satuan pendidikan. Untuk memastikan 50 persen itu sudah tercapai, lebih atau kurang, atau sudah tercapai belum kesejahteraan guru honornya.

Editor : Herlan Heryadie

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI