Sukabumi Update

PMII Kota Sukabumi Menolak Sebagian UU Cipta Kerja, Simak Paparannya!

SUKABUMIUPDATE.com - Pengesahan RUU Cipta Kerja menjadi UU berbuntut aksi penolakan dari berbagai kelompok masyarakat, tak terkecuali mahasiswa. Hingga saat ini, aksi unjuk rasa masih terjadi di sejumlah tempat.

Kemudian mengapa mahasiswa menolak UU Cipta Kerja yang mencakup 11 klaster dari 31 kementerian terkait ini? Apa saja alasannya? Lalu setelah rentetan aksi unjuk rasa dilakukan, apa upaya selanjutnya? Berikut hasil diskusi dengan Ketua PC PMII Kota Sukabumi Isep Ucu Agustina dalam acara Tamu Mang Koko Edisi 24 Oktober 2020 di kantor sukabumiupdate.com.

Ketentuan apa saja yang menjadi alasan mahasiswa menolak dan meminta pembatalan UU Cipta Kerja?

Kita sudah sepakat betul bahwa UU Cipta Kerja ini cacat hukum, dari mulai proses pembuatannya ini ada beberapa persoalan yang memang tidak dilibatkan. Dalam UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional misalnya, ada beberapa yang memang diubah dan dihapuskan (di UU Cipta Kerja) dan menjadi sebuah persoalan dan merugikan. Pasal 67,68, dan 69 dari UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional itu dihapus di UU Cipta Kerja.

Apakah mahasiswa ini menolak semua klaster dalam UU Cipta Kerja atau hanya sebagian?

Ketika hari ini memang cacat secara hukum dari mulai pembuatan, otomatis apapun UU yang sudah disahkan ini pasti cacat. Saya secara personal dan kelompok dari mulai PB hingga PKC meyakini betul kita tidak menolak itu secara keseluruhan. Karena ada yang memang dirasa menguntungkan bagi masyarakat di UU Cipta Kerja. 

Pemerintah mengatakan UU Cipta Kerja dibutuhkan untuk menarik investasi, membuka lapangan pekerjaan, dan pertumbuhan ekonomi. Bagaimana tanggapan Anda?

Apakah yakin UU Cipta Kerja ini menjadi solusi? Padahal UU Cipta Kerja ini tidak hanya dirasakan oleh pengusaha, tapi dirasakan juga dampaknya oleh masyarakat. Walaupun ada perbaikan di UU Cipta Kerja ini dibandingkan saat masih dalam rancangan. Tapi perubahan atau perbaikan itu tidak menjadi jaminan UU Cipta Kerja ini bisa diterima masyarakat.

Setiap tahun ada 2,9 juta penduduk usia kerja, 6,9 juta pengangguran, dan 3,5 juta pekerja terdampak Covid-19. Lalu bagaimana solusinya?

Mereka (pengusaha) membuat sebuah perusahaan itu kan untuk masyarakat, untuk pengangguran ini. Tetapi hari ini seakan-akan DPR RI dan DPRD ini menuruti keinginan pengusaha.

Simak diskusi selengkapnya di Tamu Mang Koko Edisi 24 Oktober 2020.

Ingat pesan ibu:

Wajib 3M (memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan dengan sabun). Redaksi sukabumiupdate.com mengajak seluruh pembaca untuk menerapkan protokol kesehatan Covid-19 di setiap kegiatan.

Editor : Koko Muhamad

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI